9 Remaja Yang Membawa Sajam Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Pakam
2 mins read

9 Remaja Yang Membawa Sajam Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Pakam

bicaraini.com Polsek Lubuk Pakam Berhasil Mengamankan 9 Remaja Yang Membawa Sajam

Personil Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 9 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli pada Senin (18/03/2024) malam.

Saat itu patroli dari kepolisian menjumpai segerombolan anak-anak muda. saat diperiksa petugas mendapatkan senjata tajam berupa celurit dan sejenisnya.

Mereka ditangkap Saat berada di jalan Baru Dusun Sedar Timur Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam.

terhadap mereka kita kenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang Tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan Kejahatan terhadap ketertiban umum.

Saat melakukan patroli Tim Polsek Lubuk Pakam berhasil menangkap dan mengamankan 9 remaja yang di sedang membawa senjata tajam celurit dan samurai.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi membenarkan bahwa kapolsek lubuk pakam telah mengamankan remaja berikut senjata tajam. Rabu (20/03/2024)

Disebut AKP Rusdi, timnya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam Senin (18/3) mulai pukul 20.00. Wib hingga tengah malam.

“Petugas melihat gerombolan remaja lagi berkumpul  di jalan Baru Dusun Sedar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, sebagian remaja melarikan diri dan 9 orang yang berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sajam jenis celurit, samurai dan sejenisnya,” ungkap Kapolsek.

Lanjut AKP Rusdi, 9 orang remaja yang diamankan 5 diantaranya masih dibawah umur.

“B J (19), L Y A (19), A A (19), T A (23) dan 5 Anak dibawah umur KSPS, MP,  BS,  MFA dan KA,” jelas Rusdi.

9 remaja dan barang bukti senjata tajam kini diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam.

“Mereka kita kenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang Tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan Kejahatan terhadap ketertiban umum” ujar Kapolsek.

Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menghimbau agar orang tua lebih ketat lagi memantau anak – anaknya agar tidak terlibat tawuran, geng motor dan balapan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *