Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Driver Ojek Online (ojol) Dan Kurir Paket Tidak Wajib.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) dan kurir paket rupanya tidak wajib.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hingga kurir paket hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban.
“(Hanya) imbauan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek dan Grab, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.
Padahal sebelumnya , Kemnaker meminta perusahaan untuk membayar THR kepada ojol hingga kurir paket.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan soal pengemudi atau driver ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dari perusahaan aplikasi seperti Gojek hingga Grab. Menurut Kemnaker, perusahaan aplikasi hanya diimbau memberikan THR bukan mewajibkan.
“(Hanya) Mengimbau,” tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).
Pernyataan Indah kemudian dipertegas Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari. Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
“Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya,” timpalnya.
“Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya,” imbuhnya.
Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, juga tidak dikenakan sanksi.
“Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas,” tegasnya.
Sebelumnya Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).
“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).