TIM GANJAR PRANOWO MAHFUD MD TUNTUT MK
Tim Hukum Ganjar Pranowo–Mahfud MD menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun salah satu poin gugatannya ialah meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Penyebabnya, paslon nomor urut 2 itu dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pun menyebut, indikasi pelanggaran itu diperkuat lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming, dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran. Sedangankan delapan hakim MK lainnya turut divonis melanggar etik, karena tak mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan terhadap Anwar Usman.
Sementara itu, DKPP juga telah menyatakan ketua KPU dan enam anggotanya melanggar etik atas pencalonan Gibran pada 5 Februari 2024. DKPP mendapati ada tindakan KPU yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu